Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-93-


Pasal 416
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum sekolah menengah atas;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah menengah atas.

Pasal 417
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.

Pasal 418
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran sekolah menengah atas.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian sekolah menengah atas.

Pasal 419
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas.

Pasal 420
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah menengah atas;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah menengah atas;