Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/92

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-92-


Pasal 410
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  4. Subdirektorat Peserta Didik; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 411
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat.

Pasal 412
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan sekolah menengah atas;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas;
  5. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah atas;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 413
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.

Pasal 414
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat, serta fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan sekolah menengah atas, penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan sekolah menengah atas, dan penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 415
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah menengah atas.