Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-91-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 406
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah menengah pertama.
  2. Seksi Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter dan kepribadian peserta didik sekolah menengah pertama.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 407
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 408
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 409
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah atas;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah menengah atas;
  5. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah atas;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas;
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas; dan
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.