Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-86-


Pasal 381
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan; dan
  2. Seksi Sarana dan Prasarana.

Pasal 382
  1. Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang tata kelola sekolah dasar.
  2. Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana prasarana dan penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana sekolah dasar.

Pasal 383
Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik sekolah dasar.

Pasal 384
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peserta didik sekolah dasar;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah dasar;
  3. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah dasar;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah dasar; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan bakat, prestasi, dan peningkatan kualitas kepribadian peserta didik sekolah dasar.

Pasal 385
Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas:
  1. Seksi Bakat dan Prestasi; dan
  2. Seksi Kepribadian.

Pasal 386
  1. Seksi Bakat dan Prestasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang bakat dan prestasi peserta didik sekolah dasar.