Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/85

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-85-

  1. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pada sekolah dasar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 377
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 378
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran sekolah dasar.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi dan laporan di bidang penilaian sekolah dasar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 379
Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta fasilitasi sarana prasarana, tata kelola, dan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 380
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar;
  2. penyusunan bahan fasilitasi sarana dan prasarana sekolah dasar;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
  4. penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar; dan
  7. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan sarana prasarana sekolah dasar.