Halaman ini tervalidasi
-84-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 371
Pasal 371
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta laporan Direktorat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 372
Pasal 372
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 373
Pasal 373
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 374
Pasal 374
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 375
Pasal 375
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 376
Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
|