Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-83-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 367
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengaturan penggunaan sarana, prasarana, kendaraan dinas, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.



Bagian Bagian Keempat
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 368
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 369
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah dasar;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah dasar;
  5. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  6. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah dasar;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar;
  9. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah dasar; dan
  10. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 370
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Kurikulum;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  4. Subdirektorat Peserta Didik; dan
  5. Subbagian Tata Usaha.