Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/81

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-81-

  1. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 356
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 358
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 359
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 360
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana, kerja sama, dan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal.