Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-80-

  1. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  3. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  5. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  6. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  7. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 351
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kerja Sama; dan
  4. Bagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 352
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  5. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 354
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Data dan Informasi;
  2. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 355
  1. Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.