Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-8-


Bagian Bagian Keempat
Biro Keuangan


Pasal 28
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan pembiayaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, dan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara, serta pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. penyusunan laporan dan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 30
Biro Keuangan terdiri atas:
  1. Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
  2. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  3. Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
  4. Bagian Akuntabilitas Kinerja.

Pasal 31
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. penyusunan bahan penyelesaian masalah kerugian negara dan tindaklanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.