Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/78

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-78-

  1. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan.

Pasal 342
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik; dan
  2. Seksi Kemitraan.

Pasal 343
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, serta pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama, evaluasi, dan laporan di bidang tata kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan.
  2. Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan kursus dan pelatihan.

Pasal 344
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



BAB BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH



Bagian Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 345
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 346
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.