Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-77-

  1. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
  2. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kursus dan pelatihan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 338
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Sarana; dan
  2. Seksi Prasarana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 339
  1. Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana, fasiltasi penjaminan mutu sarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana kursus dan pelatihan.
  2. Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi prasarana, fasilitasi penjaminan mutu prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang prasarana kursus dan pelatihan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 340
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan;
  2. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan;
  3. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan;
  4. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola kursus dan pelatihan;