Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/70

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-70-

  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; dan
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 302
Subdirektorat Kemitraan terdiri atas:
  1. Seksi Kemitraan Satuan Pendidikan; dan
  2. Seksi Kemitraan Masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 303
  1. Seksi Kemitraan Satuan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan satuan pendidikan.
  2. Seksi Kemitraan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 304
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Keenam
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 305
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  4. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  5. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan;