Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/68

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-68-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 292
Subdirektorat Pendidikan Orang Tua mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang pendidikan orang tua.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Subdirektorat Pendidikan Orang Tua menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua;
  2. penyusunan bahan dan fasilitasi sumber belajar pendidikan orang tua;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan orang tua.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 294
Subdirektorat Pendidikan Orang Tua terdiri atas:
  1. Seksi Pendampingan Pembelajaran; dan
  2. Seksi Sumber Belajar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 295
  1. Seksi Pendampingan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu pendampingan pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua.
  2. Seksi Sumber Belajar mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sumber belajar, fasilitasi penjaminan mutu sumber belajar, evaluasi, dan laporan di bidang sumber belajar pendidikan orang tua.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 296
Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kualitas pendidikan karakter, fasilitasi sumber belajar, dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan anak dan remaja.