Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-66-

  1. penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini;
  2. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan anak usia dini; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan anak usia dini.

Pasal 282
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas:
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik; dan
  2. Seksi Kemitraan.

Pasal 283
  1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukanpenyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama, evaluasi, dan laporan di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan anak usia dini.
  2. Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan pendidikan anak usia dini.

Pasal 284
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kelima
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga



Pasal 285
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.

Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga;