Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-65-


Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
  2. penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini.

Pasal 278
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas:
  1. Seksi Sarana; dan
  2. Seksi Prasarana.

Pasal 279
  1. Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana, fasilitasi penjaminan mutu sarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana pendidikan anak usia dini.
  2. Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi prasarana, fasilitasi penjaminan mutu prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang prasarana pendidikan anak usia dini.

Pasal 280
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, dan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia, serta kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini.

Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan pendidikan anak usia dini;
  2. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini;