Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-64-

  1. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan pendidikan anak usia dini serta penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 272
Subdirektorat Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kurikulum pendidikan anak usia dini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pendidikan anak usia dini;
  2. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian pendidikan anak usia dini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 274
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas:
  1. Seksi Pembelajaran; dan
  2. Seksi Penilaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 275
  1. Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang pembelajaran pendidikan anak usia dini.
  2. Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu penilaian, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian pendidikan anak usia dini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 276
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi sarana dan prasarana, dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini.