Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-61-

  1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 257
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, organisasi, tata laksana serta urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 258
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 259
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Hukum;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Kepegawaian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 260
  1. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
  3. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 261
Bagian Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan serta penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.