Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-58-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.



Bagian Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 245
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga;
  4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan; dan
  5. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.



Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 246
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.