Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-57-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 239
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri terdiri atas:
  1. Seksi Pendidikan Khusus; dan
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 240
  1. Seksi Pendidikan Khusus mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 241
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



BAB BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT



Bagian Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 242
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 243
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.