Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-56-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 236
  1. Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kesejahteraan, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 237
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.