Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-54-

  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 227
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi terdiri atas:
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan; dan
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 228
  1. Seksi Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 229
Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, penilaian kinerja, dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan penilaian kinerja tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan bahan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan