Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-53-

  1. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
  3. penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 223
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program; dan
  2. Seksi Evaluasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 224
  1. Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi, serta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 225
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan pemindahan lintas daerah provinsi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan bahan pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;