Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-52-

  1. pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 220
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi;
  3. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir;
  4. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan ;
  5. Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 221
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;