Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-49-

  1. Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan karir, evaluasi dan laporan di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 209
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah;
  2. penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan menengah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 211
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan terdiri atas:
  1. Seksi Kesejahteraan; dan
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 212
  1. Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kesejahteraan guru pada pendidikan menengah.
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan menengah.