Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-46-

  1. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah serta pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah; dan
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 196
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi;
  3. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir;
  4. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan;
  5. Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 197
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan laporan Direktorat.

Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan menengah;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
  6. penyusunan laporan Direktorat.