Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-43-

  1. Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan karir, evaluasi dan laporan di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan dasar.

Pasal 185
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar.

Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar;
  2. penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar.

Pasal 187
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan terdiri atas:
  1. Seksi Kesejahteraan; dan
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan.

Pasal 188
  1. Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian kesejahteraan, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kesejahteraan guru pada pendidikan dasar.
  2. Seksi Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar.