Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-40-

  1. peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  2. penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  3. pemindahan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  4. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar; dan
  8. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Pasal 172
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi;
  3. Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir;
  4. Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan;
  5. Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 173
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran, kerja sama, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan laporan Direktorat.

Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;