Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-38-

  1. Seksi Penghargaan dan Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 165
Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.