Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-30-

  1. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan; dan
  2. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 132
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Data dan Informasi;
  2. Subbagian Program dan Anggaran; dan
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 133
  1. Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta penyusunan bahan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan.
  2. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan.
  3. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru dan tenaga kependidikan, serta penyusunan bahan laporan Direktorat Jenderal.

Pasal 134
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
  3. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 136
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Keuangan;
  2. Subbagian Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 137
  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.