Halaman ini tervalidasi
-29-
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bagian Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 127
Pasal 127
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 128
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 129
Pasal 129
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 130
Pasal 130
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, serta penyusunan laporan Direktorat Jenderal. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 131
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
|