Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-27-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan
  3. Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
  1. Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal.
  2. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara Biro.
  3. Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan pendayagunaan dan penghapusan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 119
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan dalam di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian Biro;
  3. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
  4. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 121
Bagian Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas:
  1. Subbagian Urusan Dalam;
  2. Subbagian Pemeliharaan; dan
  3. Subbagian Protokol.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
  1. Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pengaturan penggunaan kendaraan dan rumah dinas, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Sekretariat Jenderal serta urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian Biro.
  2. Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
  3. Subbagian Protokol melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.