Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-24-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 100
Bagian Layanan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  3. evaluasi dan laporan pelaksanaan pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 102
Bagian Layanan Terpadu terdiri atas:
  1. Subbagian Layanan Satuan Pendidikan;
  2. Subbagian Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. Subbagian Layanan Bahasa dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 103
  1. Subbagian Layanan Satuan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan pemberian layanan terpadu di bidang satuan pendidikan.
  2. Subbagian Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan pemberian layanan terpadu di bidang pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Subbagian Layanan Bahasa dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan pemberian layanan terpadu di bidang layanan bahasa dan kebudayaan.



Bagian Bagian Kedelapan
Biro Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 104
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan gaji, urusan ketatausahaan, pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan, barang milik negara, serta kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan gaji;
  2. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;