Halaman ini tervalidasi
-24-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 100
Pasal 100
Bagian Layanan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 101
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 102
Pasal 102
Bagian Layanan Terpadu terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 103
Pasal 103
|
Bagian Bagian Kedelapan
Biro Umum
Bagian Bagian Kedelapan
Biro Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 104
Pasal 104
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan gaji, urusan ketatausahaan, pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan, barang milik negara, serta kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
|