Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-23-


Pasal 95
  1. Subbagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan aspirasi masyarakat, dan penyusunan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  3. Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 96
Bagian Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Hubungan Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. fasilitasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media;
  3. evaluasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media; dan
  4. penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media.

Pasal 98
Bagian Hubungan Antarlembaga terdiri atas:
  1. Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah;
  2. Subbagian Hubungan Media; dan
  3. Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat.

Pasal 99
  1. Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara dan pemerintah.
  2. Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan media.
  3. Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat melakukan penyusunan bahan koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan dengan lembaga masyarakat.