Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-21-

  1. Subbagian Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, pelayanan publik, dan evaluasi pelaksananaan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pengadministrasian dan dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Bagian Bagian Ketujuh
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat


Pasal 85
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan antarlembaga;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pelaksanaan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media;
  5. pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  7. koordinasi dan pelaksanaan layanan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  8. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 87
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat terdiri atas:
  1. Bagian Informasi;
  2. Bagian Publikasi;
  3. Bagian Hubungan Antarlembaga; dan
  4. Bagian Layanan Terpadu.

Pasal 88
Bagian Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan koordinasi serta pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan.