Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-20-

  1. Subbagian Kelembagaan III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan, penelaahan dan penilaian usul, penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi, penyusunan bahan usul pelembagaan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola kebudayaan dan kebahasaan di pusat dan daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 81
Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, penyusunan bahan pembinaan ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan kompetensi jabatan teknis pada unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan dan fasilitasi analisis jabatan serta analisis beban kerja;
  4. penyusunan bahan penetapan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. penyusunan kompetensi jabatan teknis pada unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
  6. penyusunan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. pengkajian, pembinaan, dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. evaluasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
Bagian Ketatalaksanaan terdiri atas:
  1. Subbagian Analisis Jabatan;
  2. Subbagian Sistem dan Prosedur; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
  1. Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data jabatan, analisis jabatan, penyajian informasi jabatan, fasilitasi analisis jabatan, analisis beban kerja jabatan, penyusunan bahan penetapan jabatan fungsional, dan evaluasi pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan kompetensi jabatan teknis pada pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah.