Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-19-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan bahan pembinaan, pengembangan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penelaahan dan penilaian usul pelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. penyusunan bahan pembahasan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. evaluasi kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. penyajian data dan informasi kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; dan
  7. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
Bagian Kelembagaan terdiri atas:
  1. Subbagian Kelembagaan I;
  2. Subbagian Kelembagaan II; dan
  3. Subbagian Kelembagaan III.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
  1. Subbagian Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan, penelaahan dan penilaian usul, penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi, penyusunan bahan usul pelembagaan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di pusat dan daerah.
  2. Subbagian Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan, penelaahan dan penilaian usul, penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi, penyusunan bahan usul pelembagaan, dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat serta penyajian data dan informasi dan fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di pusat dan daerah.