Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-16-

  1. Subbagian Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Tata Naskah Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Bagian Bagian Keenam
Biro Hukum dan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi, dan ketatalaksanaan serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundangundangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. penelaahan kasus dan masalah hukum serta pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pengkajian dan pengembangan kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pelaksanaan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pengkajian, pembinaan, dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. pelaksanaan analisis jabatan dan penyajian informasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi dan bantuan hukum, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan analisis jabatan di daerah; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
  1. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
  2. Bagian Advokasi dan Bantuan Hukum;
  3. Bagian Kelembagaan; dan
  4. Bagian Ketatalaksanaan.