Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-14-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengembangan dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan pengembangan sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan bahan peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. penyusunan bahan evaluasi sistem karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pelaksanaan urusan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  5. penyusunan bahan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Bagian Pengembangan dan Penghargaan terdiri atas:
  1. Subbagian Pengembangan Sistem Karir;
  2. Subbagian Peningkatan Kompetensi; dan
  3. Subbagian Disiplin dan Penghargaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
  1. Subbagian Pengembangan Sistem Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan dan evaluasi karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Subbagian Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas penyusunan bahan peningkatan kompetensi pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Subbagian Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas melakukan urusan disiplin dan penyusunan bahan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional serta penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional;
  2. pelaksanaan urusan penugasan atase pendidikan, wakil tetap Republik Indonesia di UNESCO, dan guru pada sekolah Indonesia di luar negeri;
  3. penyusunan bahan penetapan jabatan dan pangkat guru madya golongan ruang IV/b ke atas, guru sekolah Indonesia di luar negeri, dan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan Pegawai Negeri Sipil; dan
  4. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.