Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/128

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-128-

  1. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan tenaga kesejarahan;
  2. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesejarahan; dan
  3. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kesejarahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 588
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesejarahan terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi; dan
  2. Seksi Pengembangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 589
  1. Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga kesejarahan.
  2. Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga kesejarahan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 590
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kedelapan
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 591
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan dan diplomasi budaya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 592
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, diplomasi budaya luar negeri, dan dokumentasi;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang warisan budaya benda dunia, warisan budaya tak benda, diplomasi budaya dalam negeri, diplomasi budaya luar negeri, dan dokumentasi;
  3. pelaksanaan promosi dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara;
  4. pelaksanaan diplomasi budaya dalam negeri dan diplomasi budaya luar negeri;
  5. pengelolaan warisan budaya dunia;
  6. penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal di bidang kebudayaan;
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang warisan budaya tak benda;