pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya; dan
pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pranata sosial dan lingkungan budaya.
Pasal 556
Subdirektorat Komunitas Adat terdiri atas:
Seksi Pranata Sosial; dan
Seksi Lingkungan Budaya.
Pasal 557
Seksi Pranata Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang pranata sosial.
Seksi Lingkungan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang lingkungan budaya.
Pasal 558
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional.
Pasal 559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional menyelenggarakan fungsi:
penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional; dan
pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Pasal 560
Subdirektorat Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional terdiri atas: