Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/120

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-120-


Pasal 545
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi terdiri atas:
  1. Subdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
  2. Subdit Kepercayaan;
  3. Subdit Komunitas Adat;
  4. Subdit Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional;
  5. Subdit Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 546
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.

Pasal 547
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
  2. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  6. pelaksanaan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 548
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Evaluasi; dan
  2. Seksi Dokumentasi.

Pasal 549
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang kepercayaan, komunitas adat, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, dan pembinaan tenaga kepercayaan dan tradisi serta penyusunan laporan dokumentasi.