Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-12-

  1. Subbagian Akuntabilitas Kinerja III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem, pengumpulan, pengolahan, evaluasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal.



Bagian Bagian Kelima
Biro Kepegawaian

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyusunan bahan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kebutuhan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan koordinasi pengendalian formasi guru;
  2. pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. pelaksanaan urusan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. pelaksanaan urusan pembinaan dan disiplin pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. pelaksanaan urusan pengembangan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. pengembangan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. pengembangan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  11. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  12. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Biro Kepegawaian terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi;
  2. Bagian Pengembangan dan Penghargaan;
  3. Bagian Mutasi; dan
  4. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja.