Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/118

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-118-


Pasal 535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni media elektronik dan seni media cetak;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak.

Pasal 536
Subdirektorat Seni Media terdiri atas:
  1. Seksi Media Elektronik; dan
  2. Seksi Media Cetak.

Pasal 537
  1. Seksi Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan danpengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media elektronik.
  2. Seksi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan danpengembangan, evaluasi, dan laporan di bidang seni media cetak.

Pasal 538
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesenian.

Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 538, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesenian;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga kesenian;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tenaga kesenian;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kesenian; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga kesenian.

Pasal 540
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kesenian terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi; dan
  2. Seksi Pengembangan.