Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/117

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-117-

  1. Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni pertunjukan nontradisional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 530
Subdirektorat Seni Rupa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang seni rupa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian seni rupa;
  3. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 532
Subdirektorat Seni Rupa terdiri atas:
  1. Seksi Seni Rupa Murni; dan
  2. Seksi Seni Rupa Terapan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 533
  1. Seksi Seni Rupa Murni mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni rupa murni.
  2. Seksi Seni Rupa Terapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni rupa terapan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 534
Subdirektorat Seni Media mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pengembangan di bidang seni media.