Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/116

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-116-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 602
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Evaluasi; dan
  2. Seksi Dokumentasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 525
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang kesenian dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang seni pertunjukan, seni rupa, seni media, dan pembinaan tenaga kesenian serta penyusunan laporan dokumentasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 526
Subdirektorat Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pembinaan dan pelestarian di bidang seni pertunjukan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian seni pertunjukan;
  3. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni pertunjukan tradisional dan seni pertunjukan nontradisional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 528
Subdirektorat Seni Pertunjukan terdiri atas:
  1. Seksi Seni Pertunjukan Tradisional; dan
  2. Seksi Seni Pertunjukan Nontradisional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 529
  1. Seksi Seni Pertunjukan Tradisional mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian, evaluasi, dan laporan di bidang seni pertunjukan tradisional.