Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-114-


Pasal 514
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman.

Pasal 515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  2. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria tenaga cagar budaya dan permuseuman;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan
  5. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman.

Pasal 516
Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi; dan
  2. Seksi Pengembangan.

Pasal 517
  1. Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi tenaga cagar budaya dan permuseuman.
  2. Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi tenaga cagar budaya dan permuseuman.

Pasal 518
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.



Bagian Bagian Kelima
Direktorat Kesenian


Pasal 519
Direktorat Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesenian.