Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/113

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-113-

  1. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; dan
  2. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Pasal 508
Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya terdiri atas:
  1. Seksi Pelindungan; dan
  2. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan.

Pasal 509
  1. Seksi Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pelindungan cagar budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang perijinan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya.
  2. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya nasional, evaluasi, dan laporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

Pasal 510
Subdirektorat Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang permuseuman.

Pasal 511
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Permuseuman menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang permuseuman;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang permuseuman;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permuseuman; dan
  4. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang permuseuman.

Pasal 512
Subdirektorat Permuseuman terdiri atas:
  1. Seksi Standardisasi Museum; dan
  2. Seksi Pengembangan Museum.

Pasal 513
  1. Seksi Standardisasi Museum mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, evaluasi, dan laporan di bidang standardisasi museum.
  2. Seksi Pengembangan Museum mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang pengembangan museum.