Halaman ini tervalidasi
-112-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 502
Pasal 502
Subdirektorat Registrasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan registrasi nasional di bidang registrasi cagar budaya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 503
Pasal 503
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Registrasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 504
Pasal 504
Subdirektorat Registrasi Nasional terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 505
Pasal 505
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 506
Pasal 506
Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan pengelolaan cagar budaya di bidang pelestarian cagar budaya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 507
Pasal 507
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi:
|