Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/111

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-111-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 497
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri atas:
  1. Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi;
  2. Subdirektorat Registrasi Nasional;
  3. Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya;
  4. Subdirektorat Permuseuman;
  5. Subdirektorat Pembinaan Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman; dan
  6. Subbagian Tata Usaha.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 498
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat, evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan dan dokumentasi Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 499
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  3. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
  6. pelaksanaan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman; dan
  7. penyusunan laporan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 500
Subdirektorat Program, Evaluasi, dan Dokumentasi terdiri atas:
  1. Seksi Program dan Evaluasi; dan
  2. Seksi Dokumentasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 501
  1. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahanperumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data daninformasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman dan penyusunan laporan Direktorat.
  2. Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan dokumentasi di bidang registrasi nasional, pelestarian cagar budaya, permuseuman, dan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman serta penyusunan laporan dokumentasi.